ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI
1.1 PENGERTIAN
ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah
dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti
juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang
baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral.Ada pula pendapat lain menurut Maryani
& Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”.
1.2 PENGERTIAN PROFESI
Profesi merupakan kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna:
“Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer.
A.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi:
B.
Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan
melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
C.
Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :
•Berani berbuat untuk memenuhi
tuntutan profesi.
•Menyadari kewajiban yang harus
dipenuhi selama menjalankan profesi.
•Idealisme sebagai perwujudan makna
misi organisasi profesi.
1.3 TUJUAN
KODE ETIK PROFESI
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang
lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
1.4 KODE
ETIK PROFESI IT
A. KODE
ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNIK INFORMATIKA
Dalam lingkup
TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh
kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
B. KODE
ETIK PENGGUNA INTERNET
Adapun kode etik
yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
C. KODE
ETIK SEORANG PROGREMER
Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode
yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
1.5 ASPEK
– ASPEK TINJAUAN KODE ETIK PROFESI IT
1.
Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang
bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi
nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota
hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2.
Aspek Hukum
Hukum untuk
mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya
antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut
antara lain:
1. Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan-batasan territorial.
2. System
hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan
hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang
dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace
ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup
akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan
internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam
transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus
diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau
penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki
wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar
belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki
kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3.
Aspek Pendidikan
Dalam kode etik
hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan
berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk
membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan
memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn
peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya
proses pembelajaran.
Yang menarik
dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan
oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur
atau senioritasnya.
Untuk
memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk
ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing
list atau membuat situs web, dsb.
4.
Aspek Ekonomi
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet
telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From
a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang
sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia
adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit
yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya
lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal
Indonesia.
1.6 BENTUK
PROFESIONAL DI BIDANG IT TERUTAMA PROGREMER
Memilki sikap mandiri berdasarkan
kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai
pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan
perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja
dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan
orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya,
saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang
lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak
jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error,
dan lain-lain.
Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.
Menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.
Seorang programmer tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.
A. Persyaratan
Profesional di Bidang TI
1. Dasar
ilmu yang kuat dalam bidangnya.
2. Penguasaan
kiat-kiat profesi berdasar riset dan praktis.
3. Pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan
C. Rendahnya
Profesionalisme Pekerja Bidang TI:
1. Tidak
menekuni profesi secara total (sambilan).
2. Belum
adanya konsep yang jelas tentang norma dan etika profesi IT.
3. Belum
ada organisasi profesional yang menangani para profesional bidang IT
Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1. Keterampilan
Pendukung Solusi IT Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau
Linux)
Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server. Menghubungkan Perangkat Keras Programming.
Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server. Menghubungkan Perangkat Keras Programming.
2. Keterampilan
Pengguna IT Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras.
·
Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi
yang mendukung Network Administer Perangkat Keras.
·
Administer dan Mengelola Network
Security.
·
Administer dan Mengelola Database.
·
Mengelola Network Security.
·
Membuat Aplikasi berbasis desktop atau
Web dengan multimedia.
3. Pengetahuan
di Bidang IT
·
Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami
organisasi dan arsitektur computer.
·
Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal
perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya Bisnis
Internet.
·
Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.