Blogger Widgets

Halaman

Minggu, 30 September 2012

Etika Teknik Informatika

A. PENGERTIAN ETIKA

Etika berasal dari bahasa yunani kuno. “ethikos” berarti timbul dari kebiasaan, adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat[1] yang mempelajari nilai – nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penampilan. Menurut St. Jhon of Damascus adad ke7 masehi, menetapkan etika dalam kajian filsafat praktis. Etika di mulai bila manusia merefleksikan unsur – unsur etis[2] dalam pendapat - pendapat spontan. Etika di perlukan untuk apa yang seharusnya di lakukan oleh manusia. Etika juga memerlukan sikap kritis, metode logis dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karna itu lah etika merupakan suatu ilmu. Dan objek dari etika ialah tingkah laku manusia. Adapun sember lain menyebutkan. Pengertian etika di golongkan ke dalam dua bentuk. Yakni bentuk tunggal “etos” dan dalam bentuk jamak “etha”. Adapun arti dari “etos” adalah kebiasaan atau adat, ahlak, watak, perasaan. Sedangkan “etha” berarti adat kebiasaan. Istilah ini kemudian di gunakan oleh Aristoteles untuk menunjukan filsafat moral. Secara etimologi[3] etika memiliki pengertian ilmu tentang adat atau kebiasaan (K. bertens, 2000), bisa juga ilmu yang mempelajari hal apa saja yang bias di lakuan. Etika di sini sama halnya dengan filsafat moral, etika juga bersipat relatife karna di sesuaikan dengan zaman dan lingkunganya. Dan etika juga bersifat praktis, karena etika berhubungan langsung dengan apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan manusia. Tetapi etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep – resep siap pakai,. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (Departemen pendidikan dan kebudayaan, 1988 ) yang mengutip dari K. Bertens 2000, memiliki arti :


  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai benar atau salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat.

Adapun pendapat K. Bertens arti kata etika dalam kamus besarindonesia tersebut dapat di perjelas penyusunanya, karna arti dari kata yang ke 3 lebih mendasar dari pada yang ke 1. Sehingga arti dan susunanya menjadi seperti berikut :


  1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok, dalam mengatur tngkah lakunya.
  2. Kumpulan asas atau nilai moral.
  3. Ilmu tentang baik atau buruk.

B. PENGERTIAN MORAL

Moral berasal dari bahasa Latin. Pengertian Moral di golongkan ke dalam dua bentuk. Yakni bentuk tunggal “mos” dan dalam bentuk jamak “mores”. Adapun arti dari “mos” dan “mores” adalah kebiasaan. Jika di lihat dari artinya moral dan etika memiliki kesamaan yaitu sama – sama menunjukan kata kebiasaan atau adat. Maka rumusan arti kata moral adalah nilai – nilai dan norma – norma yang menjadikan pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Yang membedakan etika dan moral hanyalah bahasa aslnya saja. (Wikipedia bahasa Indonesia/pengertian etika) (tanudjaja.dosen .narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral).


C. PENGERTIAN NORMA

Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain : -Norma agama adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada agama -Norma kesusilaan adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup -Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu -Norma sosial adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat


D. PENGERTIAN ETIKA PROFESI

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi juga merupakan cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip – prinsip moral dasar atau norma norma etis umum pada bidang – bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi juga dapat di definisikan sebagai konsep atau sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan professional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan di sertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi). (for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/defines- etika-profesi)


E. FUNGSI KODE ETIK PROFESI

Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ? Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :

1. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
2. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
3. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik

F. KELEMAHAN KODE ETIK PROFESI
  1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.

  2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.


G. PRINSIP DASAR DI DALAM ETIKA PROFESI
  1. Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian.

  2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.

  3. Prinsip tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional.

  4. Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik.

  5. Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional.

  6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban.

  7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.

  8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar